Kilas
Mantan Kepala Desa Divonis 4 Tahun

Rabu, 13 Agustus 2008

TANGERANG -- Mantan Kepala Desa Jati Waringin Edi Maskur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan lapangan bola di desa itu, yang menimbulkan kerugian negara Rp 77,5 juta.

Ketua majelis hakim Purwadi menyatakan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap

...

Berita Lainnya