PBB Jakarta Timur Baru Terbayar 35 Persen

Kamis, 7 Agustus 2008

JAKARTA -- Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur hingga akhir Juli lalu baru menerima Pajak Bumi dan Bangunan Rp 78,8 miliar atau sekitar 35 persen dari target tahun ini Rp 220 miliar. Padahal, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah 28 Agustus. Asisten Tata Praja Jakarta Timur Husein Murad menjelaskan, minimnya animo masyarakat yang membayar pajak sudah biasa setiap tahun. "Kebanyakan membayar di akhir jatuh tempo," ujar dia kepada Tempo kemarin...

Berita Lainnya