KORUPSI PROYEK WADUK RP 17 MILIAR
Camat Pulogadung Ditahan

Kamis, 26 Juni 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Camat Pulogadung Iwan kemarin. Dia dituduh korupsi dalam proyek waduk Rawa Babon, Jakarta Timur, hingga menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar. "Iwan ditahan dengan dakwaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Heryansyah kemarin sore di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain Iwan, Kejaksaan Tinggi telah menahan dua orang lainnya, yai...

Berita Lainnya