Dijerat Tiga Pasal, Munarman Ditahan

"Soal penahanan, itu risiko perbuatan."

Rabu, 11 Juni 2008

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Panglima Komando Laskar Islam Munarman sebagai tersangka, dan ia ditahan di Polda Metro Jaya.

"Surat perintah penahanannya sudah keluar," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing kemarin.

Dia menjelaskan, penyidik menjerat Munarman dengan tiga pasal terkait dengan insiden Monas 1 Juni lalu. Dia dijerat dengan Pasal 1

...

Berita Lainnya