Kilas
Izin 23 Pengembang Diusulkan Dicabut

Selasa, 10 Juni 2008

JAKARTA -- Bagian Tata Ruang Administrasi Sarana Perkotaan Jakarta Barat mengajukan usulan pencabutan surat izin penunjukan penggunaan tanah terhadap 23 pengembang di wilayah Jakarta Barat yang belum menyediakan fasilitas umum.

Kepala bagian tersebut, Didit Sumaryanto, mengatakan pihaknya sudah melaporkan 23 pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindak. "Kewenangan menjatuhkan sanksi ada di Gubernur," ujarnya saat ditemui Tempo kemar

...

Berita Lainnya