Lelang 35 Proyek di Bekasi Dinilai Cacat Hukum

"Bisa dikategorikan tindak korupsi."

Senin, 9 Juni 2008

JAKARTA -- Lelang proyek pembangunan jalan dan saluran air di Kota Bekasi dinilai cacat secara hukum jika terbukti 21 perusahaan tersebut tidak memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SUJK).

Direktur Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi Bambang Pranoto mengatakan bahwa SUJK ini mutlak menjadi persyaratan kompetensi pemilihan pemenang tender sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Menurut Bambang, dalam seleksi tender terdapat persyara

...

Berita Lainnya