Segera Hukum Penjahat Narkoba

Kamis, 5 Juni 2008

JAKARTA -- Massa Gerakan Rakyat Anti Madat dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geram) kemarin mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati terpidana perkara narkoba. Dalam unjuk rasa, Koordinator Geram Sofyan Ali mengungkapkan sebanyak 72 terpidana mati di tingkat pertama, 64 di pengadilan tinggi, dan 46 di Mahkamah Agung. "Tapi baru tiga orang yang dieksekusi mati," katanya. Wahidin S., koordinator Geram Depok dan Tangerang, meminta Kejaksaa...

Berita Lainnya