Tarif Angkutan Dipastikan Naik 25 Persen

Untuk ukuran bus sedang, besar, dan Patas, semua disamakan.

Kamis, 5 Juni 2008

JAKARTA -- Tarif angkutan umum Jakarta dipastikan naik rata-rata hingga 25 persen untuk semua ukuran kendaraan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta hasil pengesahan ini sudah bisa berlaku kemarin, sambil menunggu keputusan rekomendasi Gubernur Fauzi Bowo. Sekretaris Komisi B DPRD Nurmansyah Lubis menjelaskan, kenaikan tarif berlaku untuk semua jenis angkutan, yakni Rp 2.500 per penumpang untuk jenis bus ukuran sedang, besar, dan Pa...

Berita Lainnya