31 Mahasiswa Universitas Nasional Dibebaskan

Selasa, 3 Juni 2008

JAKARTA - Sebanyak 31 mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta, ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatankemarin. Namun, tersangka penyerang polisi itu dikenai wajib lapor sebulan sekali."Pukul 7 pagi tadi sudah dilepas oleh penyidik, sekarang sudah pulang dan sebagian dari mereka sedang di kampus," kata Kepala Pusat Bantuan Hukum Unas Ahmad Nur Pulungan kepada Tempo di Jakarta kemarin.Ia mengungkapkan permohonan penang...

Berita Lainnya