Tarif Angkutan Kota Tangerang Naik 16,08 Persen

Angkutan di Jakarta masih dilarang menaikkan tarif.

Rabu, 28 Mei 2008

TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum rata-rata 16,08 persen. "Tarif baru berlaku Rabu (hari ini)," kata Saeful Rohman, Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintahan Kota Tangerang, kemarin.

Tarif baru telah dibahas dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Kota Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Resor Metro Tangerang, dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

Menurut Saeful,

...

Berita Lainnya