12 Mahasiswa Terancam Dipenjara

Kamis, 22 Mei 2008

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menetapkan 12 dari 18 mahasiswa Universitas Mercubuana sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan truk tangki. Kedua belas mahasiswa itu ditahan dan akan dikenai pasal pidana karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 333 KUHP).

Menurut Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, para mahasiswa yang dita

...

Berita Lainnya