Kasus Dana Penggusuran
Kepala Bagian Humas Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Korupsi terjadi sejak 2003-2007.

Kamis, 15 Mei 2008

BEKASI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Djumbadi, terdakwa kasus korupsi dana penggusuran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp 6 miliar, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 270.081.000 subsider dua bulan kurungan.Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo, Arozi Waruwu, dan S. S...

Berita Lainnya