Pejabat KPUD Kepulauan Seribu Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA -- Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kepulauan Seribu divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan anggaran pemilu. Vonis itu satu tahun lebih ringan daripada permohonan jaksa penuntut umum.Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, tapi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. "Hukuman ini berlaku jika telah berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa penuntut umum Darwis mengutip uc...

Berita Lainnya