Pengguna Gadget Saat Saat Menyopir Terancam Denda

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempersiapkan aturan baru yang melarang pengemudi mengoperasikan perangkat elektronik (gadget) saat berkendaraan di jalan raya. Pelanggar aturan baru tersebut akan dikenai ancaman kurungan dan denda. Komisaris Irvan Prawira, Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan rencana ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas gara-gara pengemudi s...

Berita Lainnya