Hakim Tolak Tangani Kasus Surat Pembaca

Majelis menilai gugatan tersebut salah alamat.

Kamis, 8 Mei 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak menangani kasus gugatan surat pembaca yang dilayangkan PT Duta Pertiwi Tbk terhadap Fifi Tanang, pemilik salah satu apartemen di Mangga Dua Court, Jakarta.

Ketua majelis hakim Erwan Munawar mengemukakan majelis sepakat menolak lantaran apartemen Fifi berada di wilayah hukum Jakarta Pusat. Majelis menilai gugatan tersebut salah alamat. "Dengan demikian, materi gugatan tidak bisa kami

...

Berita Lainnya