Izin Berjangka untuk Pamulang Square Ditentang

Rabu, 7 Mei 2008

TANGERANG -- Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang akan memberikan izin mendirikan bangunan berjangka kepada Pamulang Square, Tangerang, ditentang.

Menurut Kholid Ismail, Koordinator Banten Environmental Watch, dengan mengeluarkan izin itu, pemerintah daerah melanggar hukum karena membiarkan perusakan situ sebagai resapan air. "Dulu dikatakan melanggar, kok sekarang malah melegalkan," kata dia kepada Tempo kemarin.

Endang, Kepala Seksi Pengen

...

Berita Lainnya