Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar

Tergugat menyatakan banding.

Rabu, 7 Mei 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca, untuk membayar ganti rugi kepada PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar kemarin siang. Surat pembaca yang ditulis Seng Seng dianggap hakim melakukan pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi.

Dalam surat pembaca tersebut, Seng Seng sebagai pedagang di International Trade Center (ITC) Mangga Dua menganggap PT Duta Pertiwi, sebagai pengembang

...

Berita Lainnya