Polisi Tindak Tegas Penyeleweng BBM Bersubsidi

"Kami sedang dan sudah melakukan tindakan-tindakan khusus."

Minggu, 4 Mei 2008

JAKARTA -- Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menahan empat awak Kapal Motor Prima Sakti yang diduga memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Dari tersangka disita 20 ton solar yang nilainya mencapai Rp 90 juta.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu AKBP Dadang Rahardja, para tersangka ditangkap pada Jumat lalu di perairan Muara Gembong. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi untuk membawa solar. "Merek

...

Berita Lainnya