Protes Pagar Kompleks, 10 Warga Dipenjara

Rabu, 30 April 2008

TANGERANG -- Gara-gara memprotes pagar kompleks yang dibangun PT Bumi Serpong Damai, seorang warga kemarin divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.

Hakim memvonis Rizal Sofyan Guecci, salah seorang dari warga yang memprotes, bersalah telah menghasut warga lain untuk berunjuk rasa. "Terdakwa bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Tajudin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah menghukum sembilan warga lain

...

Berita Lainnya