Pengelola Gedung Parkir Tak Aman Diultimatum

Jumat, 25 April 2008

JAKARTA -- Pemerintah Jakarta menetapkan batas waktu tiga bulan kepada pengelola tujuh gedung parkir yang dianggap berbahaya untuk memperbaikinya. "Nanti dibikin perjanjian mengikat di atas kertas bersegel," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko ketika dihubungi Tempo kemarin. Perjanjian ini, menurut Hari, dilakukan atas inisiatif para pengelola setelah gedung mereka dianggap tidak aman dan butuh waktu untuk m...

Berita Lainnya