Penembak Mati Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 23 April 2008

TANGERANG -- Mustofa alias Cengkir, 29 tahun, penembak mati Devi Susandi, anggota polisi Kepolisian Resor Metro Tangerang berpangkat brigadir, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan kemarin berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dipimpin ketua majelis hakim Ismail.Jaksa yang membacakan tuntutan, Masni Boru Ginting, menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara m...

Berita Lainnya