Tarif Air Tanah Bakal Naik 600 Persen

Kamis, 17 April 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif air tanah enam kali lipat sampai Rp 20 ribu per meter kubik. Saat ini, pemerintah tengah membahas rancangan peraturan soal pajak dan pemanfaatan air tanah di Ibu Kota. "Target kami, tahun ini aturannya selesai," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta Peni Susanti.

Menurut Peni, tarif air tanah di Ibu Kota saat ini masih mengacu pada peraturan yang dibuat 10 tahun lalu. Air tanah ra

...

Berita Lainnya