Warga Taiwan Ditangkap Bawa 6 Kg Sabu-sabu

"Mereka mencoba memasukkan sabu-sabu dengan modus baru."

Minggu, 13 April 2008

TANGERANG -- Dua warga Taiwan ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 6,193 gram.

Kuo Ting Liu, 23 tahun, dan Huang Yu Lin, 26 tahun, pembawa zat terlarang bernilai Rp 10 miliar itu, ditangkap setelah turun dari pesawat China Airlines dari Hong Kong sekitar pukul 20.00 Jumat lalu.

"Mereka mencoba memasukkan sabu-sabu dengan modus baru," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Bant

...

Berita Lainnya