Kilas
Perusahaan Cat Dilaporkan

Kamis, 10 April 2008

JAKARTA -- Sebuah perusahaan pengecatan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya karena diduga menipu dan menggelapkan dana investornya. Korban merasa tertipu setelah bunga sebesar 21 persen hingga 24 persen yang dijanjikan perusahaan itu tak kunjung dibayarkan. Bahkan pengurus perusahaan itu diduga kabur.

Korban berinisial SM, 58 tahun, warga Tangerang, mengadukan PT AE kemarin. Dia mengakui sudah menginvestasikan dana sebesar Rp

...

Berita Lainnya