Tangerang Segera Legalkan Mobil Omprengan

Kamis, 10 April 2008

TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang bakal melegalkan angkutan umum berpelat nomor hitam dengan memberikan pelat nomor kuning. "Pemutihan" itu hanya berlaku bagi mobil omprengan yang beroperasi di dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, mobil omprengan jurusan Tangerang-Jakarta Kota tidak termasuk yang bakal diputihkan. "Itu di luar kewenangan kami," kata Erlan.

Mobil omprengan jurusan luar kota, menuru

...

Berita Lainnya