Korupsi Pemeliharaan Mobil Pemadam Cikarang Diusut

Selasa, 8 April 2008

BEKASI -- Kejaksaan Negeri Cikarang mengusut penyalahgunaan dana pemeliharaan delapan unit mobil pemadam kebakaran (PMK) senilai Rp 213 juta.

"Ada indikasi dikorupsi," kata Helena Octavianne, Kepala Seksi Intelijen, kepada Tempo kemarin. Dana pemeliharaan tersebut berasal dari pos belanja langsung per kegiatan satuan kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2004-2005.

Dalam draf belanja yang ditunjukkan kepada Tempo, tim p

...

Berita Lainnya