Cerutu Impor Rp 3 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 2 April 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan sebanyak 6.020 batang cerutu dari Kuba dan 31.717 botol minuman keras impor berpita cukai palsu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah, cerutu bermerek Montecristo, Raibona, Hoyo de Monterrey, Bolivar, Diplomaticos, dan Epicure serta wine dari Italia bermerek Chianti, Chardonnay Toscana, Prosecco, dan Cuvee Borie itu telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. Cerutu d...

Berita Lainnya