Mengurus STNK dan SIM Hanya Lima Menit

Jumat, 28 Maret 2008

JAKARTA -- Proses mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dijanjikan mudah dan cepat. "Hanya butuh lima menit," kata Kepala Subseksi Samsat, Ajun Komisaris Polisi Tanti, di Jakarta kemarin.

Menurut Tanti, gerai yang akan dibuka awal bulan depan itu akan memudahkan pengurusan pajak. "Tidak akan dipersulit dan tak ada biaya administrasi selain biaya be

...

Berita Lainnya