DKI Jakarta Lepas Tangan Soal Status Guru Bantu

Kamis, 27 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab dalam memproses status guru bantu menjadi calon pegawai negeri. "Guru bantu diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Sukesti Martono.

Menurut Sukesti, gaji guru honorer juga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga status kepegawaiannya adalah pegawai honorer pusat. "Kami (pemerintah daerah) tidak pernah mempros

...

Berita Lainnya