Ketua KPUD Pulau Seribu Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 19 Maret 2008

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu Tobaristani dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi anggaran pemilu legislatif 2004. Kasus itu menyeret dua terdakwa lain yang menjadi pengurus inti lembaga tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim Nelson Samosir itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Dalam berkas tuntutannya, jaksa M. Darwis menyatakan Tobaristani dan dua rekanny

...

Berita Lainnya