Korban Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah

Warga yang dirugikan oleh kerusakan jalan-jalan di Ibu Kota bisa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.

Kamis, 13 Maret 2008

JAKARTA -- Warga yang dirugikan oleh kerusakan jalan-jalan di Ibu Kota bisa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan. Demikian dikemukakan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo. Gugatan itu bisa diajukan baik secara pidana maupun perdata. "Ada kelalaian yang menyebabkan kematian," kata Sudaryatmo kemarin.Indikasi kelalaian pemerintah, menurut Sudaryatmo, antara lain tak adanya rambu-rambu peringatan bahaya di...

Berita Lainnya