Pelawak Gogon Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Maret 2008

TANGERANG - Mantan pelawak Srimulat, Gogon alias Margono, 43 tahun, dituntut hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Dia juga harus membayar denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan penjara. Menurut jaksa Fauzan, Gogon terbukti melanggar pasal 59 e dan pasal 62 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Pecahan pil ekstasi yang ditemukan di rumah Gogon mengandung methylendioxymethampiamine (MDMA) ...

Berita Lainnya