Fariz R.M. Divonis Masuk Rehabilitasi

Selasa, 11 Maret 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis pencipta lagu dan penyanyi Fariz Roestam Moenaf bersalah atas kepemilikan satu setengah linting ganja dengan vonis hukuman delapan bulan potong tahanan. Tapi hakim Gatot Suharnoto memutuskan bahwa tiga bulan hukuman yang belum dijalani tidak dihabiskan di penjara, melainkan di program rehabilitasi pecandu narkotik.Pengacara Fariz, John K. Azis, saat dihubungi Tempo kemarin di Jakarta m...

Berita Lainnya