Penyelundupan 23 Ribu Ekor Kuda Laut Digagalkan

Hewan laut yang dilindungi itu hendak diekspor ke Korea Selatan.

Selasa, 11 Maret 2008

TANGERANG -- Petugas Kantor Bea dan Cukai Tipe A Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 23 ribu ekor kuda laut (Hippocampus spinosissimus) yang telah dikeringkan. Hewan laut yang dilindungi dan dilarang diekspor tersebut dikemas dalam enam paket dan akan dikirim ke negara Korea Selatan."Termasuk barang yang dilarang untuk diekspor," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Eko Darmanto kemarin....

Berita Lainnya