Tersangka Korupsi Beras Murah Bertambah

Akibat penyimpangan itu, warga makan nasi aking.

Senin, 10 Maret 2008

TANGERANG -- Tersangka kasus penyimpangan distribusi beras murah untuk keluarga miskin sebanyak 192 ton di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, bertambah empat orang. "Kini tersangkanya menjadi lima orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rahmat Haryanto, Sabtu lalu.

Sebelumnya, kejaksaan telah menentapkan Camat Sukadiri Lizia Sobandi sebagai tersangka. Meski sudah dijadikan tersangka, Lizia belum ditahan. Selain itu,

...

Berita Lainnya