Otak Penculik Raisah Divonis 9 Tahun Penjara

Kedua terdakwa meminta waktu untuk berpikir.

Sabtu, 8 Maret 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada otak penculik Raisah Ali, Yogi Permana. Rekannya, Anggana Hardjakusuma, dijatuhi hukuman satu tahun lebih ringan.

Ketua majelis hakim Siswandriono menerangkan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan tindak pidana penculikan terhadap Raisah Ali. "Tidak ditemukan alasan pemaaf," ujar Siswandriono dalam sidang, dua hari lalu.

Berdasarkan pengakuan se

...

Berita Lainnya