Kasus Jarwo Kwat Dihentikan

Senin, 3 Maret 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelawak Jarwo Kwat dihentikan. "Unsur penipuan tidak terbukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Ritonga, dalam kasus itu, Sujarwo alias Jarwo Kwat tidak mengetahui cek yang diterimanya adalah cek kosong. Orang yang memberikan cek kosong kepada Sujarwo sudah ditahan. Pada Maret tahun lalu, Alex Tjokro melaporkan Suja...

Berita Lainnya