Bersihar Lubis Abaikan Vonis Hakim

Jumat, 29 Februari 2008

DEPOK -- Bersihar Lubis, penulis opini di Koran Tempo yang divonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, mengabaikan keputusan majelis hakim. Caranya, dia tidak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Saya tidak mengajukan permohonan banding karena mengabaikan putusan hakim," kata Bersihar kepada Tempo melalui telepon seluler kemarin.

Menurut Bersihar, walaupun dia tidak meminta banding, bukan berarti diriny

...

Berita Lainnya