Orang Tua Angkat Ester Diperiksa Secara Tertulis

Rabu, 20 Februari 2008

BEKASI -- Orang tua angkat Ester Lie, A Siong, 40 tahun, dan Mimi, 36 tahun, menjalani pemeriksaan secara tertulis di kantor Kepolisian Sektor Pondok Gede. Pasangan tunarungu itu telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak angkat mereka, Ester. "Karena mereka tidak bisa berkomunikasi, kami ajukan pertanyaan secara tertulis," kata Kepala Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Yuli Haryudo kepada Tempo kemarin. Dalam pemeriksaan yang be...

Berita Lainnya