Jakarta Tetap Berlakukan Aturan Ketertiban Umum

Sabtu, 16 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tetap akan diberlakukan. "Peraturan itu tidak ada yang bertabrakan dengan ketentuan lain," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Journal Siahaan di Jakarta kemarin.

Menurut Journal, saat ini peraturan ketertiban umum yang baru masih dalam proses sosialisasi. Departemen Dalam Negeri telah mengklarifikasi dan mengsinkronisasi peraturan terse

...

Berita Lainnya