Otak Penculikan Raisah Dituntut 10 Tahun

"Seharusnya tuntutan tidak disamaratakan."

Selasa, 12 Februari 2008

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Yogi Permana dan Anggana Hardjakusuma. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penculikan terhadap Raisah Ali. "Tak ada alasan yang bisa menggugurkan kesalahan mereka," ujar penuntut umum Rini Hartati dalam sidang yang dipimpin hakim Siswandriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Berdasarkan alat bukti dan kesaksian da

...

Berita Lainnya