Kanal Banjir Timur
Pembebasan Lahan Melalui Pengadilan

DKI Jakarta bulan ini akan menempuh sistem konsinyasi atau ganti rugi melalui pengadilan.

Selasa, 5 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bulan ini akan menempuh sistem konsinyasi atau ganti rugi melalui pengadilan. Proses ini diterapkan dalam pembebasan lahan Kanal Banjir Timur yang bermasalah.

"Selama proses pengadilan, pembangunan bisa jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota kemarin. Fauzi tak menyebut seberapa banyak tanah yang akan dibebaskan dengan sistem konsinyasi.

Langkah konsinyasi, menurut Fauzi, tak bisa

...

Berita Lainnya