Tersangka Mutilasi Diancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 24 Januari 2008

JAKARTA -- Zaki Afrizal Nurfaizin, 25 tahun, tersangka mutilasi terhadap Atikah Setyani, 23 tahun, diancam pasal berlapis. Sangkaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP mengenai tindak pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Musyafak, dugaan pembunuhan berencana itu diperkuat dengan fakta, antara lain, pelaku membawa peralatan, seperti pisau serta tas pembungkus, ketika pergi bersam

...

Berita Lainnya