Pejabat yang Korupsi Dana TPA Bantargebang Ditahan

"Uang Rp 1,1 miliar dari total Rp 5,6 miliar telah dikorupsi."

Rabu, 23 Januari 2008

BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjebloskan Kepala Subbidang Perekonomian dan Koperasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Bekasi Tedi Kosasih ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, kemarin.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kompensasi untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang pada 2002. Dana senilai Rp 5,6 miliar itu sedianya diperuntukkan pembangunan jalan dan saluran air TPA.

...

Berita Lainnya