Peraturan Dilarang Memberi Pengemis Mulai Ditegakkan

Warga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara maksimal.

Rabu, 9 Januari 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penegakan peraturan yang isinya antara lain melarang warga memberi kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil itu dimulai dengan melakukan sosialisasi bulan ini.

Sosialisasi ditempuh melalui penyebaran leaflet, alat peraga, dan melalui media massa. "Dilakukan secara berjenjang," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Ja

...

Berita Lainnya