Pemerintah Jakarta Naikkan Upah Minimum Sektoral
Peningkatan itu mencapai 3,85-8 persen.
Sabtu, 29 Desember 2007
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2007 menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sembilan kelompok industri mulai 2 Januari 2008. Kenaikan upah mencapai 3,85-8 persen dari tahun sebelumnya.
Sembilan kelompok yang dinaikkan upah minimumnya adalah bangunan dan pekerjaan umum harian, industri kimia energi dan pertambangan, industri elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan,
...