Pemerintah Jakarta Naikkan Upah Minimum Sektoral

Peningkatan itu mencapai 3,85-8 persen.

Sabtu, 29 Desember 2007

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2007 menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sembilan kelompok industri mulai 2 Januari 2008. Kenaikan upah mencapai 3,85-8 persen dari tahun sebelumnya.

Sembilan kelompok yang dinaikkan upah minimumnya adalah bangunan dan pekerjaan umum harian, industri kimia energi dan pertambangan, industri elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan,

...

Berita Lainnya