Lima Anak Penganiaya Siswa Divonis 1,5 Bulan

"Hukuman itu bersifat edukatif."

Jumat, 28 Desember 2007

DEPOK -- Pengadilan Negeri Depok memvonis lima orang mantan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 34 Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap adik kelas mereka, Fadhil Harkaputra, 15 tahun, kemarin. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua bulan.

"Hukuman itu bersifat edukatif," kata Zaenuddin, ketua majelis hakim. Vonis itu sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

...

Berita Lainnya