Siswa SMAN 34 Dituntut 2 Bulan Penjara

Jumat, 21 Desember 2007

DEPOK -- Lima siswa kelas III Sekolah Menengah Atas Negeri 34 Jakarta Selatan yang melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya, Fadhil Harkaputra, dituntut hukuman dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Windu.

Tuntutan terhadap kelima siswa--Welly Dani Permana, Denny Agusman, Jevenson David, Ernest Hasiolan Sebastian, dan Dwi Fajar Novianto-itu dibacakan jaksa di muka persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu lalu.

Setelah jaksa membacak

...

Berita Lainnya