Pemimpin Tabloid Investigasi Dituntut 1 Tahun

Jumat, 21 Desember 2007

JAKARTA -- Jaksa menuntut Eddy Soemarsono, Pemimpin Redaksi Tabloid Dwi Mingguan Investigasi, hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa pun menuntut Eddy membayar denda Rp 10 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, jaksa Robert Tacoy mengatakan Eddy telah mencemarkan nama baik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Tacoy.

Eddy diajukan ke me

...

Berita Lainnya