Fariz R.M. Diancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 21 Desember 2007

JAKARTA -- Penyanyi Fariz Roestam Moenaf, 48 tahun, terancam hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, jaksa menjerat Fariz dengan Pasal 78 dan 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

"Dakwaan primer ancamannya 10 tahun, sedangkan dakwaan subsider 4 tahun," kata jaksa penuntut Rina Pandia seusai sidang.

Atas dakwaan itu, baik Fariz maupun pengacaranya, John K. Azis, tidak mengajukan kebe

...

Berita Lainnya